Site Loader

Pada Maret 2020 lalu, Badan Pangan dan Pertanian (FAO) PBB memperingatkan bahwa di berbagai belahan dunia akan terjadi krisis pangan sebab pandemi global Covid-19. Distribusi pangan menjadi terhambat sejak pandemi berlangsung di dalam negeri maupun distribusi antar negeri (Pribadi, 2020).

Menurut dosen teknologi pangan dari Indonesia International Institute for Life Sciences (i3L), Rayyane Mazaya Syifa Insani, M.FSc di Indonesia dan beberapa negara serupa, problematika akses pangan yang muncul umumnya dipengaruhi penghasilan masyarakat yang tidak cukup, bahkan sekadar untuk membeli pangan pokok (Halidi, 2020).

Ancaman krisis pangan ini perlu dijawab oleh masing-masing negara. Presiden Joko Widodo menjawabnya dengan proyek Food Estate atau lumbung pangan yang akan diselenggarakan di Kalimantan Tengah. Proyek ini digadang-gadang akan menjadi persediaan cadangan pangan nasional sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia (Supriyatna & Fauzi, 2020).

“Food Estate” sedang dibangun untuk memperkuat cadangan pangan nasional, bukan hanya di hulu, tetapi juga bergerak di hilir produk pangan industri,” ujar Jokowi, dalam pidato sidang tahunan MPR-DPR, Jumat (14/8) (Indonesia, 2020).

Proyek Food Estate ini merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan bahkan peternakan di suatu kawasan yang sudah ditentukan. Selain itu, Kementerian Pertahanan, Prabowo Subianto ditunjuk menjadi leading sector dalam garapan proyek ini.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/09/183800365/mengenal-food-estate-program-pemerintah-yang-disebut-dapat-meningkatkan?


Apasih Food Estate Itu?
Program Food Estate adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya untuk mengantisipasi krisis pangan di Indonesia akibat pandemi. Program ini juga masuk ke dalam daftar Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 sebagai Proyek Prioritas (ProP) di bawah PN 2, yaitu “Membangun Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan”.

Sumber: https://www.vibizmedia.com/2020/06/10/kementerian-pupr-kembangkan-food-estate-di-kalteng-seluas-165-ribu-hektare/


Program Food Estate Ini Akan Dilaksanakan Dimana Saja?
Lokasi pengembangan Food Estate masih berubah-ubah. Menurut Nota Keuangan APBN 2021, pada tahun 2021, pemerintah menargetkan pengembangan Food Estate di 3 provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Papua. Namun, dalam Rencana Operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan bahwa Food Estate akan dikembangkan di 4 Provinsi, yakni Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas, Pulau Pisang, Barito Selatan, Katingan, Palangkaraya), Sumatera Selatan (Kabupaten Musi Banyuasin, Pali, Musi Rawas Utara, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Palembang, OKU Timur, Ogan Komering Ulu, Musi Rawa), Papua (Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel), dan Sumatera Utara (Kabupaten Humbang Hasundutan). Namun informasi terbaru dari Kementrian Pertanian, pemerintah juga akan menyiapkan di wilayah Nusa Tenggara Timur (Sumba Tengah).

Berapa Lahan yang Dibutuhkan untuk Food Estate?
Rencana kesulurahan wilayah untuk Food Estate sebesar 4,6 juta hektare. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 1,4 juta hektare lahan gambut di Kalimantan Tengah untuk ditanami tanaman pangan dan holtikultura selain itu Papua 3,2 juta hektare, Sumatra Utara 61.000 hektare, Sumatra Selatan 32.000 hektare dan di Nusa Tenggara Timur wilayah yang akan digunakan sebesar 5.000 hektare. Kedapannya juga akan diperluas hingga mencapai 10.000 hektare yang nantinya dibagi 5.600 hektare untuk padi dan 4.400 untuk jagung dan kedelai. Area Food Estate ini melebihi luas wilayah Jawa Barat.

Sumber: https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/01/12/bagaimana-hutan-indonesia-sebagai-paru-paru-dunia-di-masa-depan


Tahukah Kalian jika Proyek Food Estate Menggunakan Lahan Perhutanan?
Seluas lebih hutan alam dari 1,57 juta hektare di dalam daerah alokasi Food Estate di 4 provinsi, yang berpotensi terancam oleh pengembangan Food Estate. Luasan tersebut setara tiga kali luas Pulau Bali.

Dari 1,57 hektare hutan alam yang tercakup dalam luasan alokasi Food Estate, hampir 41% hektare merupakan hutan alam primer yang secara tegas dicantumkan di RPJMN 2020-2024 sebagai development constraints yang harus dijaga. Sebesar 99 % hutan alam primer yang tercakup dalam alokasi Food Estate berada di Papua.

Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/256417/pemulihan-gambut-konsesi-hutan-tanaman-industri-tidak-optimal


Hampir 40% Area Alokasi Food Estate Tersebar di Ekosistem Gambut.
Sekitar 1,42 juta hektare ekosistem gambut juga tercakup dalam area alokasi Food Estate. Ekosistem gambut ini terdiri dari 582 ribu hektare gambut lindung dan 838 ribu hektare gambut budidaya. Jika ekosistem gambut dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dapat terjadi deforestasi, pengeringan gambut, kebakaran hutan dan lahan sehingga memperparah krisis iklim serta dapat menghambat pencapaian komitmen iklim Indonesia di sektor kehutanan. Dimana target tersebut menurunkan emisi dengan 29% sampai 41% pada tahun 2030.

Sumber: http://haipb.ipb.ac.id/opini/dwi-andreas-santosa-kartel-pangan


Menurut Para Ahli dan Aktivis Lingkungan Mengenai Program Food Estate.
Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa, “Sejauh ini belum ada satu pun Food Estate yang berhasil digarap oleh negeri ini seperti Food Estate pada zaman orde baru di Kalimantan Tengah dan Food Estate pada periode satu Jokowi di Merauke. Pasalnya, mengadakan proyek lumbung pangan ini mengeluarkan anggaran yang sangat banyak sehingga kerugian yang besar tentu akan menghantui jika sampai gagal lagi, bahwa lebih baik intensifikasi lahan yang sudah ada sebab lahan yang ada pun produktivitasnya masih belum optimal. Saran tersebut beliau ungkapkan dengan menimbang risiko besar untuk gagal lagi”.

“Anggaran yang besar itu lebih baik digunakan untuk subsidi petani. Ia juga menjelaskan bahwa petani sulit meningkatkan produksinya meski hanya 1% sebab kurangnya bantuan pemerintah saat ini. Oleh karena itu, dalam empat tahun terakhir angkanya justru selalu menurun”, jelas Dwi

Sumber: https://nusantara.rmol.id/read/2017/07/02/297547/walhi-lucu-kalau-pt-kjj-belum-tuntaskan-amdal-saat-buka-lahan?


Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional, Wahyu Perdana, mengatakan, “program Food Estate ini berskala besar namun KLHK tidak memperhitungkan dampak lingkungan yang diakibatkan”.

Menurut Wahyu, hal itu tercermin dari tak adanya keharusan pengelola membuat Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak pemohon hanya disyaratkan melengkapi dokumen komitmen dan persyaratan teknis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) cepat.

“KLSH cepat ini tidak ada basis argumentasi regulasi yang menjelaskan soal itu. KLHS kan level naik dari AMDAL, ada enam komponen yang diperhitungkan yakni menghitung daya dukung dan daya tampung”, jelas Wahyu.

“Sehingga tahu seberapa besar dampak bencana yang ditimbulkan dan biasanya memakan waktu hapir satu tahun. Nah KLSH cepat ini tidak jelas. Dalam bahasa sederhana, tinggal kirim surat komitmen bermaterai bisa langsung beroperasi”, imbuh Wahyu

Jika hutan lindung ini dipakai untuk proyek Food Estate, maka bencana ekologis tak terhindarkan. Persoalan lain, adanya potensi konflik yang berhubungan dengan masyarakat adat karena lokasinya dibenturkan dengan korporasi. Banjir, kekeringan dalam setahun terakhir akan meningkat. Di samping deforestasi sebagai dampak langsung”, kata Wahyu.

LG10/Gary Akbar Ryu Zendo

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×