
Pada 20 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan sebuah rapat tertutup di masa reses. Rapat tersebut diisi dengan pembahasan mengenai Revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat, RUU Minerba yang dinilai tidak terlalu mendesak karena tidak termasuk dalam Prolegnas 2025 justru dibahas melangkahi RUU lain. Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya seberapa penting RUU Minerba sehingga harus mengorbankan masa reses.
Dalam agenda RUU minerba terdapat pasal mengenai pemberian wilayah izin usaha pertambangan untuk koperasi, organisasi masyarakat (ormas), badan usaha, dan perguruan tinggi dengan cara prioritas atau lelang. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, menyebut bahwa usulan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi didasarkan pada alasan bahwa sebagian besar tambang di Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dibutuhkan dengan mengembangkan program studi yang disesuaikan dengan komoditas yang hendak mereka kelola. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kampus agar dapat meningkatkan kemandirian finansial dan mengurangi beban biaya kuliah bagi mahasiswa.
Namun, apakah memang itu alasan sebenarnya pemerintah ingin melibatkan kampus dalam izin usaha pertambangan? Atau alasan sebenarnya adalah ingin membungkam dosen dan mahasiswa secara halus?
Sementara itu, Universitas Padjadjaran masih belum memutuskan untuk terlibat dalam rencana izin usaha tambang bagi perguruan tinggi. Kendati demikian, Universitas Padjadjaran memberikan respon positif terhadap izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi.
Dilansir dari laman Tempo, Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran Universitas Padjadjaran, Rizky Abdullah, mengatakan bahwa Universitas Padjadjaran akan mengikuti pemerintah mengenai izin usaha tambang karena Ia yakin usulan tersebut dilandaskan dengan pemikiran yang matang, tetapi bukan berarti Unpad akan serta merta mengelola tambang. Rizky juga menegaskan bahwa Universitas Padjadjaran akan tetap mengutamakan posisinya sebagai institusi yang mengembangkan pendidikan, “Unpad masih harus melihat manfaat dan mudaratnya serta mempertimbangkan dari berbagai aspek.” katanya.
Bagaimanapun juga, sangat diharapkan untuk seluruh perguruan tinggi terutama Universitas Padjadjaran agar tidak terlibat dalam rencana izin usaha tambang untuk perguruan tinggi. Apapun alasannya, masih tidak masuk akal apabila kampus ikut terlibat dalam mengelola usaha pertambangan, sehingga sudah pasti ada tujuan dan maksud tertentu seperti biasanya. Jika perguruan tinggi mulai bergantung pada konsesi tambang, masihkah ada ruang bagi mahasiswa dan dosen untuk bersuara lantang tanpa takut kepentingannya digerogoti? Kita harus sadar, ini bukan sekadar soal tambang ini soal kebebasan akademik, demokrasi, dan masa depan bangsa. Apakah kita akan diam saja melihat kampus berubah dari pusat ilmu menjadi kaki tangan oligarki?
Sumber:
Penulis: Salsabillah
Editor: Dikri Abdul Rojak
