Sejak awal pandemi,bersepeda menjadi kegiatan baru yang dilakukan oleh banyak orang dengan berbagai macam alasan seperti berolahraga, mencari kegiatan baru, ataupun untuk menyegarkan pikiran. Selain itu, hal ini memberikan keuntungan lebih bagi toko dan bengkel sepeda di masa pandemi sekarang ini.
Di sisi lain, tren ini juga menimbulkan masalah-masalah baru bagi pengguna jalan lain, seperti foto seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada segerombolan pesepeda yang menghalangi jalan banyak dibicarakan di berbagai media sosial.

Kejadian tersebut memicu beragam pendapat dari berbagai kalangan masyarakat dan pengguna media sosial, salah satunya dari kalangan mahasiswa mengeluarkan pendapat baik itu kontra maupun netral.
Rata-rata dari mereka berpendapat bahwa seharusnya pesepeda tidak melakukan sifat arogan dan menggunakan jalan raya sembarangan sehingga memperlihatkan sifat individu yang tidak bertanggung jawab sebagai pengguna jalan yang mengabaikan peraturan yang ada dan melanggar hak pengguna jalan lain.
Namun, beberapa berpendapat bahwa yang dilakukan pengendara motor juga salah karena ia tidak mengingatkan dengan cara yang baik sehingga wajar jika pengendara sepeda yang bersangkutan tersinggung
Ada juga yang mengatakan bahwa sejak awal tren bersepeda ini sudah salah dan tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah selama masa pandemi, banyak juga pesepeda yang mengabaikan protokol kesehatan yang ada, contohnya adalah pemakaian masker yang diabaikan dan berkumpul dengan banyak orang.

Setelah mendapat banyak kecaman, komunitas yang bersangkutan memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @goshow.cc, mereka mengatakan bahwa hal yang dilakukan mereka terjadi lantaran adanya bus yang menyebrang ke underpass dukuh atas sehingga mereka harus berjalan di jalur kanan.
Sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur hal ini, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum di pasal 108, 122, dan 299, lalu ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020, dan juga Keputusan Gubernur DK 128/2019.
Namun, peraturan tersebut dianggap kurang memberikan tindakan tegas pada pesepeda, hal ini menyebabkan banyak desakan sehingga Direktur Polda Metro Jaya Kombes Samodo Purnomo Yogo mengatakan akan memberikan tindakan tegas ketika jalur khusus road bike sudah beroperasi.
Reporter: LG/12 Shiva Nadiya Sabriyati
Editor: LG 10/ Myriam Amanda
