Sudah hampir satu tahun lebih pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19, seperti dengan diberlakukannya PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro. Namun, nyatanya itu semua belum cukup untuk menekan laju penyebaran virus.
Kini yang terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Ada beberapa aturan yang berlaku selama kegiatan PPKM Darurat ini berlangsung, yaitu:
1) Kebijakan WFH dan WFO
Kebijakan Work From Home (WFH) berlaku 100% bagi masyarakat yang bekerja di bidang non-esensial. Masyarakat yang bekerja di bidang esensial diizinkan Work From Office (WFO) dengan ketentuan maksimal staf 50% dari total kapasitas, sedangkan bagi yang berada di bidang kritikal diperbolehkan WFO 100%.
Sektor esensial kurang lebih mencakup beberapa sektor ekonomi, sedangkan sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
2) Kebijakan Tempat Umum
● Tempat makan, mulai dari kafe hingga warung kaki lima hanya diperbolehkan melayani delivery atau take away.
● Seluruh kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
● Pertokoan maupun supermaket yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
● Hanya apotek yang diperbolehkan beroperasi hingga 24 jam.
● Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
● Fasilitas umum ditutup sementara.
● Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
● Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
● Resepsi pernikahan boleh diselenggarakan dengan ketentuan maksimal 30 tamu tanpa makan di tempat.
● Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.
● Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
3) Kebijakan Perjalanan
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bagi yang ingin melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi umum, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat atau antigen negatif H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Sumber: CNBC Indonesia/Tri Susilo
Apakah PPKM Darurat merupakan solusi yang tepat? Terkait kebijakan ini, ada beberapa pihak yang memberikan tanggapan. Di antaranya, Ketua Satgas Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dan Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman.
Zubairi Djoerban mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengeluarkan aturan PPKM Darurat tersebut. Menurutnya, PPKM Darurat ini lebih masuk akal untuk meratakan kurva lonjakan kasus dengan ketersediaan tenaga kesehatan (Nakes).
Sebaliknya, menurut Dicky Budiman, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini. Dikatakannya nama PPKM tidak sesuai dengan isinya, “Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat,” “ini yang saya sayangkan,” ucap Dicky, dikutip dari tayangan Youtube TV One, Rabu (30/6/2021).
Oleh: LG12 / Maulidan Nabiyyu dan LG12 / Raden Ajeng Zahra Mutiara Devina.
Editor: LG12 / Farahdilla Maulida
Persma Genera 2021
