Dilansir dari surat kabar Tribun, kasus Semanggi II terjadi pada tanggal 24-28 September 1999 ketika maraknya berbagai aksi mahasiswa menentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) dan tuntutan pencabutan dwi fungsi ABRI. Peristiwa ini juga terjadi di berbagai daerah seperti Lampung, Medan, dan beberapa kota lainnya.
Aksi-aksi ini mendapatkan represi oleh ABRI (TNI) yang mengakibatkan jatuhnya korban, antara lain: Yap Yun Hap (FT UI), Zainal Abidin, Teja Sukmana, M Nuh Ichsan, Salim Jumadoi, Fadly, Deny Julian, Yusuf Rizal (UNILA), Saidatul Fitria, dan Meyer Ardiansyah (IBA Palembang). Tim Relawan Kemanusiaan mencatat 11 orang meninggal dan 217 orang luka-luka pada peristiwa tersebut.
Dilansir dari surat kabar Kompas, Tragedi semanggi 2 terjadi akibat protes warga terhadap penerapan dan cara sidang istimewa yang berakhir dengan tewasnya warga sipil.
Perihal disahkannya, peristiwa ini pertama kali dikenal dengan Tragedi Semanggi I yang terjadi pada masa pemerintah transisi Indonesia, tepatnya pada tanggal 11-13 November 1998, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Perihal disahkannya yang kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di Jakarta, serta menyebabkan 217 korban luka – luka pada tanggal 24 September 1999. Tak berhenti sampai disitu, pada tanggal yang sama juga terjadi tindak kekerasan oleh tentara kepada mahasiswa yang melakukan aksi.
Selain di Jakarta, aksi penolakan UU PKB ini juga memakan korban di Lampung dan Palembang. Tragedi Lampung 28 September 1999 mengakibatkan 2 orang mahasiswa Universitas Lampung, Muhammad Yusuf Rizal dan Saidatul Fitriah, tewas tertembak di depan Koramil Kedaton. Sedangkan pada 5 Oktober 1999 di Palembang, Meyer Ardiansyah (Universitas IBA Palembang) tewas karena tertusuk di depan Markas Kodam II/Sriwijaya.
Pada saat itu, terjadi pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang menurut sebagian besar masyarakat maupun kalangan luas memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai dengan kepentingan militer. Hal itu yang membuat mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama menentang diberlakukannya UU PKB.
Oleh : 13/ ANISA SAGALA
Editor: LG 13 / Aenindita
