Site Loader

Pasal-pasal yang menuai kritik masyarakat, antara lain:

  1. Pasal 50B ayat 2 huruf (c): Memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
  2. Pasal 8A huruf (q): KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
  3. Pasal 42 ayat 2: Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k): Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
  5. Pasal 51 huruf (e): Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×