Fauzan Aji dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Bandung Lawan RUU Penyiaran mengungkapkan bahwa KPI berusaha membuat dualisme hukum, yaitu mencoba memasukkan pasal pencemaran nama baik pada RUU penyiaran. Selain itu, RUU mencoba untuk melarang kerja investigasi eksklusif para jurnalis. Fauzan Aji mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak baik karena investigasi eksklusif adalah rules media.
Fauzan Aji juga mengatakan dalam aksi tersebut bahwa RUU Penyiaran ini terlalu terburu-buru sehingga tujuan dari revisi ini seolah-olah hanya untuk menargetkan masa jabatan para DPR dan tidak melibatkan suara rakyat. Penyusunan RUU Penyiaran ini dinilai tidak transparan karena minimnya informasi kepada publik.
Upaya revisi undang-undang penyiaran yang terus menjadi pembahasan tiga periode hingga saat ini belum juga disahkan. RUU penyiaran yang merupakan inisiatif DPR, direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Akhir-akhir ini, RUU tersebut kembali menuai sorotan di media sosial dan menerima banyak penolakan karena berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Hal tersebut juga disepakati oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengatakan bahwa RUU tersebut membingungkan dan dapat dikatakan sebagai upaya pembungkaman pers di Indonesia.

Pasal-pasal yang menuai kritik masyarakat, antara lain:
- Pasal 50B ayat 2 huruf (c): Memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
- Pasal 8A huruf (q): KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
- Pasal 42 ayat 2: Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 50B ayat 2 huruf (k): Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
- Pasal 51 huruf (e): Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang akan terjadi jika jurnalisme investigasi dilarang? Hal tersebut akan mengakibatkan terbatasnya ruang gerak jurnalis, hilangnya akuntabilitas dan transparansi, serta kehilangan informasi penting bagi masyarakat. Larangan terhadap jurnalisme investigasi dapat menciptakan budaya ketakutan dan sensor, di mana jurnalis dan masyarakat takut untuk mengungkapkan kritik atau menyelidiki orang-orang berkuasa. Selain itu, kualitas demokrasi digital di Indonesia akan semakin buruk, serta dapat mendiskriminasi kelompok rentan.
Kebebasan berekspresi akan terancam oleh RUU Penyiaran ini. Hal-hal yang ingin disuarakan oleh jurnalis, seperti kritik dalam bentuk video, ketikan, bahkan tulisan akan semakin terancam karena harus melalui tahap lulus sensor. Tidak hanya akan dialami oleh jurnalis, tetapi juga para content creator, seperti podcaster, youtuber, dll. Sensor yang dilakukan oleh KPI bersifat subjektif sehingga hal ini akan semakin membatasi kreativitas para content creator. Hal tersebut termasuk dalam upaya pembungkaman daya kritis masyarakat yang membuat ruang publik kita semakin terancam. Kualitas berita akan semakin menurun akibat adanya penyensoran dan pembredelan dalam berita. Masyarakat di Indonesia tidak lagi mendapatkan berita-berita yang kritis, melainkan hanya berita seremoni.
Penulis: Melisa Indah
Editor: Dinda Shyra Tiftazani
