Site Loader

Severe Acute Respiratory Syndrome-related Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan nama resmi yang diberikan Komite Taksonomi Virus Internasional untuk virus penyebab COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, bahkan dalam beberapa kasus yang dapat menyebabkan kematian.

Pertama kali muncul di kota Wuhan Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok, virus ini menular dengan sangat cepat dan sudah menyebar ke berbagai negara lain, termasuk Indonesia. Virus Corona tidak pandang bulu dalam menginfeksi manusia, seseorang yang memiliki kekebalan tubuh lemah lebih rentan terhadap serangan virus ini.

Gejala umum dari virus Corona yang menandakan seseorang terinfeksi yaitu demam diatas suhu tubuh 38 derajat Celcius, batuk-batuk, pilek, terjadi sesak napas, dan nyeri dada. Saat terpapar virus Corona, gejala yang muncul pada tubuh kita akan terjadi dalam kurun waktu dua minggu.

Selain itu, seseorang yang berkunjung ke negara yang rawan terhadap virus Corona, juga berisiko besar terserang wabah ini. Misalnya, berkunjung ke Tiongkok, khususnya kota Wuhan yang pernah menjadi pusat wabah COVID-19 ataupun negara lainnya yang sedang terpapar oleh virus ini.

Ilustrasi abainya masyarakat terhadap COVID-19.
Sumber foto: https://unsplash.com/photos/Zh-btVpBcdw

 

Belakangan ini banyak permasalahan mengenai munculnya kasus COVID-19 di Indonesia. Beberapa diantaranya berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap sikap sosial masyarakat hingga kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Melihat dari kacamata sosial, masyarakat dinilai masih mengabaikan imbauan untuk tinggal di rumah selama 14 hari. Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat memantau kondisi tubuhnya sendiri, namun beberapa oknum masih terbilang tidak peduli dengan keadaan yang ada dan yang akan terjadi.

Menurut YC (19) sikap sosial masyarakat selama pandemi ini belum sepenuhnya baik, dan sebaiknya masyarakat bisa lebih peduli dengan sesama dan melakukan apa yang dianggap baik oleh pemerintah untuk masyarakat, dalam hal untuk tinggal di rumah.

Kontra terhadap opini di atas, IN (19) menyebutkan bahwa beberapa masyarakat yang masih berkegiatan di luar rumah yaitu orang-orang yang masih harus bekerja. Untuk itu, masyarakat lainnya sebaiknya juga bisa menghargai hal ini karena tidak semua orang bisa tinggal di rumah.

Terlepas dari dua opini diatas, masyarakat yang tidak berkepentingan di luar rumah diharapkan bisa menghargai orang-orang yang masih harus bekerja dengan cara tinggal di rumah agar risiko terpapar virus bagi orang yang masih beraktivitas di luar ruangan berkurang.


Sedikit bergeser dari aspek sosial, Arin (20) menyebutkan bahwa keputusan pemerintah untuk membebaskan napi koruptor membuatnya bingung. Ia mengerti akan keputusan untuk memutus mata rantai penyebaran di lapas, namun ia menganggap bahwa pembebasan napi koruptor kurang masuk akal.

Arin juga menambahkan bahwa menurutnya napi yang lebih cocok diberi asimilasi dari pemerintah adalah narapidana pelanggar UU ITE dan pelanggar ringan lainnya. Baginya, pembebasan napi koruptor hanya membuat masyarakat menaruh curiga lebih bagi Kemenkumham.

Terlepas dari napi koruptor, program pembebasan napi bisa dibilang juga meresahkan masyarakat. Karena, baru-baru ini beberapa napi yang diberi program asimilasi kembali ‘berulah’ dan membuat sejumlah masyarakat resah dengan adanya keputusan tersebut.

Bagaimanapun juga, masyarakat tetap harus menghargai seluruh kebijakan pemerintah yang sudah dibuat, karena pemerintah pun juga melibatkan kepentingan masyarakat dalam segala konsep dan kebijakan yang diambil untuk di rumah saja. (Calon LG 11/Yukta, Maghfira dan Fajar)

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×