
Beberapa waktu kebelakang ini, pemerintahan Jokowi kerap dikritik oleh banyak pihak karena dinilai semakin jauh dari demokrasi menjelang Pemilu 2024, sehingga menjadi sebuah kekhawatiran bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Maka dari itu, ramai-ramai civitas akademika dari beberapa kampus ternama di Indonesia menyuarakan dan memberikan sikap terkait dinamika politik nasional tersebut. Pada Sabtu (3/2/2024) di Graha Sanusi Kampus UNPAD Dipatiukur Bandung, sejumlah civitas dari Universitas Padjadjaran pun ikut menyerukan sikap dengan menyinggung Indeks Persepsi Korupsi yang semakin memburuk, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyusunan Omnibus Law, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan syarat Capres-Cawapres, serta berbagai indikasi dan potensi pelanggaran etika lainnya.
Aksi dan petisi ini dinamakan “Seruan Padjadjaran : Selamatkan Negara Hukum yang Demokratis, Beretika dan Bermartabat” yang didukung oleh 82 guru besar UNPAD, juga 1030 civitas akademika lainnya yang terdiri dari alumni dan mahasiswa.
Perwakilan dari Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Arif menyatakan “Ketika akal sehat, hati nurani, juga keberpihakan terhadap kepentingan publik yang merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah mulai diabaikan, maka para guru besar, akademisi dan intelektual merupakan benteng terakhir yang harus mempertahankan pedoman-pedoman tersebut.”
Prof. Susi pun menegaskan bahwa petisi ini dibuat sebagai respon tanggungjawab untuk situasi yang sedang terjadi di Indonesia. “Seruan Padjadjaran ini merupakan tanggungjawab dari kaum intelektual untuk merespon kondisi-kondisi yang ada di tanah air kita tercinta” ucap Prof. Susi pada sambutannya.
Petisi ‘Seruan Padjadjaran’ dibacakan oleh Ketua Senat Akademik Universitas Padjadjaran, Prof. Ganjar Kurnia dengan membawa 7 poin utama, yaitu:
- Pelaksaaan demokrasi harus menjunjung etika dan norma hukum yang bersandar pada Pancasila dan UUD 1945. Hukum tidak hanya teks semata, melainkan juga nilai dan prinsip yang ada di dalamnya serta dijalankan secara konsisten.
- Presiden dan elite politik harus menjadi contoh keteladanan kepatuhan terhadap hukum dan etika. Bukan justru menjadi contoh melanggar etika, apa yang diucap tidak sesuai dengan kenyataan.
- Negara dan pemerintahan beserta aparaturnya harus hadir sebagai pengayom, penjaga, dan fasilitator pelaksanaan demokrasi yang berintegritas dan bermartabat dengan menjaga jarak yang sama dengan para kontestan pemilu.
- Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh, bukan atas dasar politik uang atau intimidasi.
- Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu 2024 sebagai institusi demokrasi tidak boleh diolok-olok atau direduksi maknanya sekadar prosedur memilih pemimpin. Demokrasi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dengan menegakan aturan main yang adil dan transparan, membuka ruang partisipasi yang substantif bagi publik untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan dalam memberikan suara.
- Mendesak penegakan hukum untuk kasus-kasus pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya pemilu yang berintegritas dan pulihnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Adapun harapan yang disampaikan oleh perwakilan dari mahasiswa “Tentunya kita menginginkan melihat respons dari pemerintah yang tentunya harusnya disambut positif bahwasanya civitas akademika di seluruh Indonesia dengan salah satunya UNPAD itu tetap melek terhadap bangsa dan negara ini. Tentunya kami berharap bahwasanya pemerintah segera berbenah diri terkait isu-isu yang terjadi akhir-akhir ini” ujar Rhido Anwari Aripin selaku Wakil Ketua BEM KEMA UNPAD 2024.
Penulis : Fariha Laqania
Editor : Haliza Fitriana
