Lebih dari seratus warga Dago Elos yang tergabung dalam Forum Dago Melawan menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (5/3/2024). Warga mendesak PN Bandung agar menerbitkan surat keputusan Non-Executable atau penetapan agar lahan seluas 6,9 hektar yang telah mereka huni puluhan tahun menjadi objek yang tidak dapat dieksekusi.
Namun, Ketua PN Bandung tidak mengindahkan kedatangan forum hingga aksi berakhir. PN Bandung justru memperkuat keamanan dengan menerjunkan ratusan personel gabungan TNI dan Polri, serta menyediakan sedikitnya dua mobil water canon yang diparkir di area gedung PN Bandung.
“Aksi hari ini bukanlah yang terakhir. Kami akan terus datang ke pengadilan menuntut Ketua PN Bandung untuk mengeluarkan surat non-executable sebagai upaya mempertahankan ruang hidup kami.” – Forum Dago Melawan

Poin-poin Tuntutan Forum Dago Melawan
Tak gentar, Forum Dago Melawan menyuarakan tuntutan untuk bertahan dari ancaman penggusuran:
- Ketua Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Penetapan Non-Executable. Sebab, proses pelaksanaan putusan mustahil dilakukan karena Subjek Termohon eksekusi dan ketidakjelasan Objek eksekusi.
- Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk menerbitkan izin akses kepada kuasa hukum dan pihak terkait lainnya untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos sebagaimana diatur dalam UU no. 2 Tahun 1986.
Dibalik Ancaman Penggusuran “Cacat Hukum”
Desakan penerbitan ketetapan non-executable merupakan aksi tindak lanjut warga dari ancaman penggusuran yang tak kunjung mendapatkan keadilan selama beberapa tahun ke belakang. Mengutip Liputan6.com, pada November 2016 terjadi penggugatan terhadap warga Dago Elos oleh generasi keempat keluarga Muller yang mengaku sebagai ahli waris lahan permukiman Dago Elos-Cirapuhan seluas 6,3 hektare, atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Penggugatan keluarga Muller tersebut dimenangkan oleh majelis hakim PN Bandung. Warga mengajukan bukti untuk menyanggah gugatan, namun bukti yang diajukan dianggap tidak cukup kuat. Hingga pada 2022, warga sempat memenangkan sengketa tersebut ketika bergulir di Mahkamah Agung (MA). Namun, Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang terbit beberapa waktu kemudian di tahun 2022 ternyata lebih menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Pihak penggugat diprioritaskan dalam memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos justru terancam digusur karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada sidang Aanmaning (teguran) 20 Februari 2024, Forum Dago Melawan menemukan banyak kejanggalan yang menunjukan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan Muller dan PT Dago Inti Graha cacat secara hukum dan penuh indikasi kecurangan yang tersistematis. Dengan demikian eksekusi atas putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan (non-executable) sebab Subjek Tergugat dan Objek Sengketa tidaklah valid, mengada-ngada dan dipaksakan.
Alih-alih merespon tuntutan warga atas putusan cacat hukum ini, PN Bandung justru memanggil warga Dago Elos untuk melakukan sidang Aanmaning ke-2 pada 19 Maret 2024 tanpa mengindahkan kuasa hukum Forum Dago Melawan dan Polda Jabar untuk membuka kembali berkas perkara.
“Kami Forum Dago Elos menyerukan kepada seluruh elemen Gerakan rakyat untuk bekerja sama dengan kami mempertahankan ruang hidup kami dari ancaman penggusuran.” ujar Forum Dago Melawan.
Penulis: Aenindita Firizka
Editor : Haliza Fitriana
