Site Loader

Pelarangan mudik lebaran 2021 resmi diberlakukan untuk seluruh kalangan dimulai dari masyarakat biasa, ASN, pegawai BUMN, pegawai swasta hingga TNI dan Polri setelah pemerintah merilis Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan masih banyaknya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Melalui tayangan video yang diunggah oleh Sekretariat Presiden pada Jumat, 16 April 2021, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pada libur Idul Fitri tahun 2020, kasus positif Covid-19 mengalami kenaikan harian hingga 93% dan kasus kematian hingga 66%.

Penjelasan Presiden Joko Widodo Terkait Larangan Mudik 2021
Sumber (Youtube: Sekretariat Presiden)

Untuk larangan mudik 2021 dan sanksinya dimuat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut merupakan poin-poin yang menjadi sorotan pada larangan mudik tahun 2021.

1. Waktu
Larangan mudik tahun 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, bahkan pengetatan arus mudik mulai diberlakukan 14 hari sebelum Idul Fitri dan satu minggu setelahnya. Perjalanan keluar kota masih diperbolehkan pada jangka waktu pengetatan arus, namun mengikuti aturan protokol kesehatan yang lebih ketat.

2. Wilayah
Aturan larangan arus mudik diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal seperti wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Grebangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan), Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo), Yogya Raya, Solo Raya, wilayah yang meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, serta wilayah yang meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

3. Tetap diperbolehkan mengunjungi tempat wisata.
Aturan tempat wisata diperbolehkan untuk beroperasi sempat menuai banyak protes dari masyarakat karena hal tersebut dianggap tidak sejalan dengan tujuan larangan mudik, yaitu untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Namun, Menko PMK Muhadjir Effendy merespons gejolak di masyarakat, beliau menjelaskan bahwa diperbolehkannya mengunjungi tempat wisata adalah tempat wisata di daerah tempat tinggal bukan di luar kota, hal tersebut dimaksudkan untuk melepas penat saat mudik tahun 2021 dilarang. Selain itu, mantan Mendikbud ini menyebutkan pula bahwa dengan tetap dibukanya tempat wisata maka hal tetap menggerakkan roda perekonomian masyarakat, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, sanksi akan mengintai para pemudik jika tetap melakukan mudik pada jangka waktu pelarangan. Mobil dan motor yang kedapatan melakukan perjalanan luar kota pada saat larangan arus mudik akan disuruh ‘putar balik’ dan tidak di izinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi travel yang tetap memaksa beroperasi pada saat larangan mudik akan dikenakan tilang ataupun sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga membantah adanya penerapan sanksi denda maksimal hingga Rp100 juta sesuai dengan pasal 93 UU Karantina Kesehatan karena hal tersebut berbeda.

5. Dispensasi bagi santri
Wacana pemberian dispensasi kepada santri yang akan mudik mencuat setelah pernyataan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang meminta agar ada dispensasi untuk santri bisa pulang ke rumah masing-masing tanpa adanya aturan ketat terkait larangan mudik. Juru bicara Masduki Baidlowi juga menyatakan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari para ulama besar pondok pesantren. Wacana tersebut sempat menuai banyak protes termasuk oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang menyatakan bahwa jika pemerintah banyak memberikan dispensasi maka kesannya pemerintah tidak serius dalam hal mengurangi penyebaran virus Covid-19 di saat mudik, bahkan para pengusaha bus yang sangat terdampak saat wabah pun ikut serta dalam aturan larangan mudik 2021, justru sekarang tiba-tiba muncul permintaan dispensasi dari penguasa. Menanggapi wacana tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tidak akan memberikan dispensasi kepada para santri ditengah larangan mudik 2021, beliau juga meminta kepada para pengasuh, santri maupun orang tua untuk bisa memahami aturan tersebut demi menjaga keselamatan bersama.

6. Kontroversi
Aturan larangan mudik memicu banyak pro dan kontra di mata masyarakat. Hal ini dikarenakan saat masyarakat Indonesia dilarang untuk mudik tetapi beberapa WNA dari India yang negara nya sedang terdampak tsunami covid masih bisa masuk sebelum tanggal 25 April.

India sendiri telah mencatatkan kasus positif nyaris hampir 20 juta per 2 Mei 2021 bahkan per 1 Mei 2021 dalam 1 hari terdapat 400 ribu kasus baru covid-19. Tidak hanya sampai disitu, terdapat juga kasus suap yang dilakukan oleh WNA India kepada oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta. Diketahui agar WNA India tersebut dapat lolos karantina yang harus dilakukan selama 14 hari, WNA tersebut menyuap oknum petugas bandara sebanyak 6,5 juta rupiah kepada pihak oknum petugas bandara tersebut. Bukan hanya kasus WNA India yang menjadi kontroversi, ada juga kasus TKA Cina yang justru masuk di Indonesia ditengah aturan larangan mudik. Terdapat 85 TKA asal Cina yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2021, pihak imigrasi sendiri mengatakan TKA asal Cina tersebut telah melalui sop yang diterapkan. Akan tetapi, baik kasus WNA India maupun TKA Cina telah menimbulkan polemik di mata masyarakat terkait penanganan covid-19 di Indonesia serta aturan yang membatasi orang untuk bepergian masih dianggap tebang pilih karena hal tersebut.

Penulis: Afif Ahmad Rifai / LG 10

Editor: Rizkia Putri / LG 12

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×