Semenjak mewabahnya Covid-19, World Health Organization atau WHO telah menghimbau berbagai tindakan pencegahan, salah satunya adalah pembatasan sosial dengan cara menjaga jarak (social distancing) antar manusia, tidak berada di keramaian, dan tidak berkumpul dengan jumlah yang banyak.
Pembatasan sosial atau yang dikenal dengan social distancing telah diberlakukan di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menghimbau masyarakat Indonesia untuk melakukan pembatasan sosial sejak tanggal 15 Maret 2020. Lantas, apakah pembatasan sosial di Indonesia terlaksana dengan baik?

Pemerintah Indonesia telah menghimbau kita untuk terus berada dirumah, kecuali untuk belanja kebutuhan pokok. Hal ini ditunjukkan dengan penerapan metode pembelajaran daring dan sejumlah perkantoran yang mengubah jam kerja karyawannya hingga metode kerja dari rumah. Jika efektif, pembatasan sosial ini hanya berlaku selama 14 hari.
Namun, pada kenyataannya himbauan tidak cukup untuk membuat masyarakat Indonesia tertib melakukan pembatasan sosial. Masih banyak orang yang berkumpul dan berjualan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, masih ada masyarakat yang mengadakan pesta dan perayaan secara besar-besaran.
Kesadaran masyarakat Indonesia dapat dikatakan cukup rendah. Ada sejumlah masyarakat yang meremehkan dan menganggap bahwa pandemi ini hanyalah flu biasa. Ada juga yang menganggap media berlebihan dan hanya menakut-nakuti. Yang lebih parahnya adalah ada masyarakat yang mengaitkan virus ini dengan teori konspirasi.
Disisi lain, beberapa golongan masyarakat harus mengacuhkan pembatasan sosial untuk kebutuhan hidup. Seperti, pengemudi ojek online yang harus tetap melayani konsumen setiap hari untuk mendapatkan pendapatan. Beberapa perusahaan juga memerlukan karyawannya untuk tetap datang agar usahanya dapat terus berjalan.

(Sumber : Bisnis.com)
Minimnya media informasi dan edukasi pada golongan masyarakat kurang mampu juga menyebabkan masalah. Kurangnya kewaspadaan akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman mengakibatkan mereka lalai dalam melakukan tindakan pencegahan. Akibatnya, mereka akan berpotensi terinfeksi atau menyebarkan virus ini.
Pemerintah saat ini telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan akan diikuti oleh wilayah lainnya. Berbeda dengan sebelumnya, PSBB ini memiliki peraturan yang jelas serta hukum berlaku bagi yang melanggar.
Dengan adanya PSBB, diharapkan masyarakat menjadi lebih patuh dan dapat melaksanakannya dengan baik. Karena sejatinya pemerintah pun butuh kerjasama dari masyarakat agar pandemi ini dapat segera berakhir.
Sebagaimana yang diutarakan filosofis David Hume, “Ketika kita mulai bekerja bersama, penyembuhan yang sebenarnya terjadi”. Maka dari itu, mari tetap dirumah dan jaga kebersihan serta tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan. (Calon LG 11/ Arya H dan Ferrani R)
Editor : LG10/Indah Halim
