Site Loader

Dalam rangka memperingati Hari Peringatan Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, sebanyak 50 lembaga masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai isu ‘Lingkungan Alam Milik Rakyat, Bukan Milik Penguasa’ pada Selasa, 10 Juni 2025 di Gedung Sate, DPRD Jawa Barat. Berbagai pendapat disuarakan, salah satunya oleh Pak Dian Herdiyana, Ketua Umum Paguyuban Petani Pedagang Nanas Subang Selatan.

Dalam wawancaranya, Dian Herdiyana menyatakan bahwa kondisi lingkungan saat ini sudah mengalami kerusakan.  Banyak kawasan hutan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, dan sejumlah lahan kehutanan dialihkan kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang bergantung pada wilayah tersebut. Beliau menegaskan bahwa berkumpulnya mereka saat ini bertujuan memperjuangkan hak yang sama seperti warga negara. Dian Herdiyana menyampaikan harapannya terutama kepada pemerintah untuk membuat program – program  yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya meskipun konsep pemerataan sosial memang efektif, namun pelaksanaannya sering kali tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus pembongkaran kios – kios penjual nanas yang justru merugikan pedagang kecil akibat implementasi  kebijakan pemerintah. .

Selain itu, Ketua Dewan WALHI  (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengatakan bahwa sekitar 3.500 masyarakat dari berbagai daerah turut menyampaikan aspirasi mereka.  Daerah – daerah tersebut meliputi Kabupaten Garut, Tasik, Ciamis, Cianjur, Karawang, Subang, Pangandaran, Banjar, Kabupaten Bandung, hingga Bekasi. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menjadikan setiap hari sebagai hari lingkungan hidup. Beberapa poin yang disampaikan  antara lain : 

  1. Adanya ketimpangan di kawasan hutan yang berdampak serius, dengan kerusakan lahan mencapai ratusan ribu hektar, sementara program pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 
  2. Tidak berjalannya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan baik, dimana hak masyarakat dalam pengelolaan tanah diabaikan dan justru diberikan kepada pengusaha dan pemegang kekuasaan. 
  3. Masalah tumpang tindih peraturan serta sanksi yang dinilai terlalu ringan terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.  

Aksi yang telah dipersiapkan selama 2 minggu sebelumnya ini mengusung tuntutan untuk mendiskusikan dan mempertegas UUPA secara konsisten. Tuntutan tersebut diajukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan implementasi nyata dari komitmen yang telah ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, sekaligus mendorong adanya edukasi menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang ada benar – benar dapat diwujudkan secara efektif di lapangan.

Sebagai penutup, disampaikan harapan kepada pemerintah agar senantiasa menjaga kelestarian kawasan hutan yang masih baik, memulihkan fungsi hutan yang telah rusak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain kemandirian masyarakat, diperlukan juga dukungan konkret berupa berupa regulasi yang jelas dan bantuan nyata dari pemerintah. “Tanah ini bukan tanah raja, tanah ini tanah rakyat dan di sini adalah negara hukum. Maka, ikutilah aturan hukum tersebut,” tegas beliau. 

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×