Site Loader

Konsultasi Gratis Bersama P2K2 bagi Seluruh Civitas Akademik Unpad

Maraknya kekerasan seksual di Indonesia kali ini cukup sering terjadi, namun demikian tidak semua penyintas dapat menyuarakannya, hanya segelintir orang saja yang berani menyuarakan keadaannya.

Sebelum dibahas lebih lanjut kita perlu tahu apa itu kekerasan seksual. Menurut Ibu Hanifah S.Psi.,M.Psi selaku Koordinator P2K2 Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang mengarah ke dalam ranah seksual. Kekerasan seksual biasanya berupa sebuah tindakan yang tidak disertai konsen yang dapat mengakibatkan dampak negatif secara fisik maupun psikologis pada penyintas. Pelecehan sendiri termasuk kedalam salah satu bentuk kekerasan seksual.

Dampak yang sering didapat oleh penyintas biasanya secara fisik (terluka) ataupun psikologis. Dampak psikologis yang sering kali muncul seperti shock, cemas, gelisah, dan juga takut akan kejadian yang telah terjadi. Hal ini membuat si penyintas enggan bersosialisasi, malu karena memiliki ‘kondisi berbeda’. Kondisi ini merupakan reaksi normal yang bertahap namun jika setelah 6 bulan masih terjadi barulah akan muncul rasa trauma atau bisa menjadi PTSD (post-traumatic stress disorder) karena si penyintas mengalami stress akut dan tak kunjung selesai.

Selain penyintas, pelaku kekerasan seksual pun menjadi salah satu faktor utama penyebab trauma yang dialami oleh penyintas. Karena kesalahan pribadi yang tidak bisa mengontrol kondisi biologis ataupun adanya kesempatan membuat para pelaku dengan mudahnya melakukan kekerasan seksual baik kepada stranger maupun orang terdekat yang memiliki peluang lebih besar. Seharusnya para pelaku kekerasan seksual ini mendapatkan hukuman, akan tetapi seringkali pelaku yang mempunyai kekuasaan lebih dengan santainya menganggap mudah hal ini.  Mereka merasa lebih kuat kuasanya sehingga penyintaslah yang paling sering disalahkan dan dihakimi.

Respon lingkungan sangat memengaruhi kondisi psikologis para penyintas, karena  mereka lebih mudah menyalahkan dan mencari kesalahan para penyintas. Di negara kita ini kekerasan seksual termasuk kedalam salah satu kejahatan yang sulit dilindungi hukum. Tetapi kita tidak bisa hanya melihat dari satu sudut pandang saja, kita perlu melihat sudut pandang dari dua arah antara pelaku dan penyintas.

Oleh karena itu pihak kampus terutama Universitas Padjadjaran menyediakan tempat untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Pengaduan kekerasan Seksual unpad menyediakan satgas PPKS ( Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ), selain itu ada juga layanan yang bertugas sebagai konseling atau lebih dikenal dengan nama P2K2 yang berperan sebagai Pusat Penguatan Karakter dan Konseling . Layanan P2K2 ini diperuntukan bagi para civitas unpad dan mahasiswa unpad tentunya tanpa ada pungutan biaya sepeserpun (Gratis).

Bagi para civitas atau mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan mengenai masalah psikis maupun akademik, bisa ikut mendaftarkan diri untuk mengikuti konseling di P2K2  yang dibuka setiap hari Senin – Jumat, tentunya dibantu oleh beberapa psikolog yang berpengalaman dan beberapa mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan psikologi unpad.

Menjaga diri dari kekerasan seksual sangat  penting untuk kesejahteraan mental dan fisik kita. Dengan mengambil langkah-langkah seperti meningkatkan kesadaran akan lingkungan sekitar, memperkuat batasan pribadi, dan mencari bantuan saat diperlukan, kita dapat memperkuat perlindungan diri dan menjaga kesehatan mental kita agar tetap stabil.

Penulis : Fitria Aulia

Editor : Haliza Fitriana

Post Author: Persma Genera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×