BPM atau Badan Perwakilan Mahasiswa merupakan sebuah badan legislatif di dalam organisasi kemahasiswaan. BPM memiliki fungsi untuk mewakili mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi serta dalam mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BEM.
Belakangan ini, terdengar sebuah kabar burung yang mengatakan bahwa sampai sekarang BPM Faperta UNPAD masih belum memiliki penerus. Apakah hal tersebut benar adanya? Padahal seperti yang kita tahu BPM memegang peranan penting terutama dalam hal kemahasiswaan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh salah satu perwakilan dari MTM (Majelis Tetap Musyawarah), Rafly Maulana, yang mengatakan bahwa kekosongan BPM ini benar adanya dan sebenarnya sudah mulai dibahas sejak Mubes akhir tahun 2021. Salah satu faktor penyebabnya yaitu sedikitnya peminat yang mendaftar BPM.
Sebenarnya BPM sudah berupaya untuk mengadakan open recruitment pada akhir Januari 2022. “Memang sudah ada yang daftar, tetapi belum begitu mumpuni lah, belum begitu banyak peminatnya” Ujar Rafly.
Hingga saat ini, para pendaftar masih belum mendapat kejelasan. Ditambah lagi, senator BPM yang seharusnya saat ini menjabat, mengajukan pengunduran diri. Jadi, masih belum ada juga tindakan yang lebih lanjut dari pihak BPM mengenai hal ini.
Pada saat ini, keberlanjutan dari masalah BPM telah diserahkan kepada MTM (Majelis Tetap Musyawarah). Pihak MTM yang akan menjadi penghubung antara BPM dengan BEM serta BPM dengan LK lainnya.
Pihak MTM juga sudah melakukan beberapa tindakan, seperti menghubungi pihak-pihak yang tergabung dalam BPM pada tahun kemarin untuk dimintai kejelasan dan keterangan. Namun, Rafly mengakui agak sedikit kesulitan dalam menghubungi pihak-pihak tersebut.
“Kalau untuk tugas BPM tidak dapat digantikan. Sehingga segala tugas yang menjadi wewenang BPM untuk saat ini sedang dibekukan” Ujar Rafly saat menanggapi pertanyaan mengenai apakah tugas dari BPM sementara akan digantikan.
Pihak MTM sampai sekarang masih akan terus berusaha agar BPM dapat berfungsi lagi. “Walaupun di termin ini mungkin akan telat untuk oprec, tapi kita mengharapkan di termin dan semester ini, BPM sudah dapat berkelanjutan lagi” Ujar Rafly.
Kekosongan BPM ini pastinya juga berdampak yang besar terutama bagi para Lembaga Kemahasiswaan (LK). Fungsi BPM yang tadinya menjadi jembatan bagi LK dengan BEM, pengajuan dana SIAT, dan lain sebagainya menjadi hilang begitu saja.
KMPK dan DKM Al-Amanah yang baru disahkan menjadi LK baru, misalnya. “Untuk pengajuan akun SIAT pun jadi terkendala, jadi untuk tahun ini apa yang menjadi hak dari DKM Al-Amanah dan KMPK sebagai LK yang baru disahkan juga jadi terkendala karena ketiadaan BPM”

Sumber : Doc. Persma Genera
Oleh : LG12/Assyifa Rosyadilla
Editor : LG11/Naomi Anastasya
