Beberapa waktu silam, seorang hacker bernama “Bjorka” tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, Bjorka berhasil meretas data milik pejabat, lembaga publik, dan pemerintah RI. Data yang dibocorkan diantaranya yaitu data milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), data registrasi SIM Card yang diduga milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga dokumen yang ditujukan untuk Presiden RI.
Bjorka menyebarluaskan data-data yang diretasnya di sebuah situs bernama “Breached Forums”. Di situs tersebut, Bjorka juga memperoleh jutaan US Dollar usai menjual data yang ia sebarluaskan. Ia mengklaim telah meretas sebanyak 1,3 miliar data nomor seluler kartu prabayar disertai dengan identitas penggunanya, 105 juta data masyarakat Indonesia terkait pemilihan umum, 26 juta history browsing pelanggan IndiHome, bahkan surat rahasia untuk Presiden RI pun berhasil Ia retas.
Aksi Bjorka memicu berbagai respon dari warga Indonesia. Ada yang merespon negatif, namun ada juga yang merespon sewajarnya. Banyak warga Indonesia yang merasa terkejut sekaligus tidak aman atas data mereka yang diretas. Adapun yang merasa santai karena data yang dibocorkan tidak sepenuhnya benar.
Bjorka yang sempat ramai diperbincangkan tersebut kini namanya hampir tidak terdengar lagi setelah komisi I DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2023 sebesar Rp 624 miliar untuk tahun 2023. Anggaran ini terdapat dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan menjadi UU PDP pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 September 2022.
RUU PDP yang segera disahkan tersebut menuai respon dugaan dari warga Indonesia, “Apakah ini adalah efek dari serangan Bjorka?”. Pasalnya, RUU PDP masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I jauh sebelum insiden kebocoran data oleh Bjorka terjadi. Ditambah lagi, Bjorka yang sebelumnya aktif dibicarakan masyarakat karena data yang diretasnya, kini sudah tidak terdengar lagi kabarnya.
Namun, spekulasi tersebut segera dibantah oleh Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menyatakan bahwa insiden Bjorka tidak memiliki keterkaitan dengan pengesahan RUU PDP. Ia mengaku bahwa RUU PDP telah dibahas sedemikian rupa oleh pemerintah dan DPR RI sejak dua tahun yang lalu.
Oleh: LG13/Radita Sekar Wulandari
Editor: LG13/Aenindita
